TUGAS DAN FUNGSI PPID
Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID
Tanggung Jawab
- PPID kabupaten bertanggung jawab mengoordinasikan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan layanan dan pengumuman seluruh informasi publik di Perangkat Daerah yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Informasi publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
Tugas
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pada Perangkat Daerah
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Melakukan klarifikasi terhadap verifikasi bahan informasi publik yang dilakukan oleh PPID pada Perangkat Daerah
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik
- Melaksanakan inventarisasi dan melakukan uji kosekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja PPID pada Perangkat Daerah
- Melakukan koordinasi dan kosultasi ke Kementrian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Informasi serta lembaga lainnya yang berhubungan dengan keterbukaan informasi
- Membuat laporan pelayanan informasi
- Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID
Fungsi :
Melakukan Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Wewenang
- Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada PPID pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
- Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
- Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
- Menugaskan PPID pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasi PPID Kabupaten untuk membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
- Memonitor pengorperasian website PPID pada Perangkat Daerah dalam menyajikan informasi publik
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya